Kuasa Hukum Vanessa Angel Tak Terimah Oleh Gugatan Jaksa
Seputar Aktual Selebritis - Kuasa Hukum terdakwa Vanessa Angel, Milano Lubis bersikukuh menolak semua tuntutan jaksa dan meminta kliennya tersebut untuk dibebaskan.
Hal itu disampaikannya saat sidang nota pembelaan atau pleidoi di Pengadilan Negeri (PN) Kota Surabaya, Surabaya, Kamis (20/6).
Menurut Milano dalam nota pembelaannya, Vanessa tak bisa dijerat oleh pasal 27 ayat 1 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Pasalnya, seorang tersebut baru bisa dipidana jika konten itu didistribusikan kepada khalayak, orang banyak, atau publik.
Sedangkan, kata Milano, yang dilakukan Vanessa hanya memiliki ruang lingkup pribadi atau ranahnya privat, dan itu menurutnya tidak bisa dipidana. Ia pun meminta kepada jaksa dan majelis hakim untuk mengkaji dakwaan-dakwaan yang dilayangkan terhadap kliennya tersebut. Agen Domino
"Intinya kami menolak yang didakwakan jaksa. Makanya kami tadi dalilkan bahwa karena ini ranah privat. Apakah ranah privat bisa dipidana? Ya ini mesti dikaji ulang lah," kata Milano, usai sidang menjalani sidang tertutup di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (20/6).
Apalagi, kata Milano, dakwaan jaksa soal prostitusi daring (online) juga tak terbukti. Hal itu berdasarkan ketidakhadiran Rian Subroto, pria yang diduga pemesan jasa Vanessa sekaligus Avriellia Shaqilla, selama proses persidangan.
"Karena Rian kan tidak hadir, mustinya kan dua-duanya harus hadir. Di mana kalau ada pemesan, pemesannya kan harus ada, ini pelakunya perbuatannya seperti apa, kan tidak terbukti jadinya," ujarnya.
Dengan begitu, Milano meminta agar Vanessa bisa divonis bebas dan tak bersalah, dan seluruh barang-barang milik kliennya yang disita oleh petugas untuk dikembalikan.
"Kita minta dibebaskan dan seluruh barang-barang yang disita semua dikembalikan. Termasuk uang, handphone, buku tabungan, semua minta dikembalikan. Karena tidak ada terbukti pidananya," katanya.
Sementara itu, salah satu JPU Novan Arianto mengatakan pihaknya semula mendakwa Vanessa dengan dua pasal dakwaan. Yang pertama adalah perkara dugaan pelanggaran UU ITE pasal 27 Ayat 1 jo 45, dan kedua pasal 296 KUHP jo 55 KUHP tentang prostitusi online.
Namun, belakangan, kata Novan, JPU hanya menuntut Vanessa dalam pasal pelanggaran UU ITE. Ia menyebut, tak dijeratnya Vanessa dalam pasal prostitusi lantaran JPU memiliki mempertimbangkan alternatif.
"Jadi kami memilih alternatif satu (pasal 27 ayat 1) atau dua (pasal 296) dan kami berkeyakinan kami lebih condong lebih menuntut dia berdasarkan fakta-fakta yang kami ajukan, yang pertama tentang ITE," kata Novan.
Tidak ada komentar