Breaking News

Satu Keluarga Penyuap Pejabat



Seputar Aktual Politik - Tim Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut satu keluarga penyuap pejabat Kementeriaan PUPR (KemenPUPR). Sekeluarga tersebut dituntut 4 tahun penjara karena menyuap pejabat KemenPUPR terkait proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM).

Satu keluarga tersebut yakni, Budi Suharto, Lily Sundarsih, dan Irine Irma. Budi Suharto merupakan suami dari Lily Sundarsih dan memiliki anak yakni, Irene Irma. Mereka bekerja dalam satu perusahaan yang sama.‎ Sementara satu orang lainnya yakni, Yuliana Enganita Dibyo.

Budi Suharto sendiri merupakan Direktur Utama PT Wijaya Kusuma Emindo (WKE). Sementara Lily Sundarsih yakni Direktur PT WKE dan Irene Irma merupakan Direktur PT Tashida Sejahtera Perkara (TSP) bersama dengan Yuliana Enganita Dibyo. Agen Domino

Menurut Jaksa, keempatnya terbukti menyuap pejabat di Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Suap yang diberikan berupa uang Rp 4,1 miliar, 38.000 dollar Amerika Serikat dan 23.000 dollar Singapura.

Adapun, keempat pejabat KemenPUPR yang diduga menerima uang suap yakni, Kepala Satuan Kerja sistem penyediaan air minum (SPAM) Strategis Lampung Anggiat Partunggul Nahat Simaremare. Anggiat diduga menerima Rp 1,3 miliar dan 5.000 dollar AS.

Kemudian, pejabat pembuat komitmen (PPK) proyek SPAM Katulampa Meina Woro Kustinah sebesar Rp 1,4 miliar dan 23.000 dollar Singapura. Selanjutnya, Kasatker SPAM Darurat Teuku Moch Nazar sebesar Rp 1,2 miliar dan 33.000 dollar AS. Selain itu, PPK SPAM Toba 1 Donny Sofyan Arifin sebesar Rp 150 juta.

Menurut jaksa, uang tersebut diduga diberikan dengan maksud agar para pejabat itu tidak mempersulit pengawasan proyek, sehingga dapat memperlancar pencairan anggaran kegiatan proyek di lingkungan Satuan Kerja PSPAM Strategis dan Satuan Kerja Tanggap Darurat Permukiman Pusat Direktorat Cipta Karya Kementerian PUPR.

Keempatnya dinilai melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Tidak ada komentar