Polisi Menangkap Anggota BPN Mustofa Yang Terkait Hoaks 22 Mei
Seputar Aktual Nasional - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap anggota BPN Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Mustofa Nahrawardaya karena diduga melakukan tindak pidana ujaran kebencian dan/atau pemberitaan bohong di media sosial Twitter pada 24 Mei 2019.
Perintah penangkapan Mustofa tertuang dalam Surat Perintah Penangkapan Bernomor SP Kap/61 V/ 2019/ Dittpidsiber.
Istri Mustofa, Cathy mengatakan suaminya ditangkap di kediamannya di kawasan Pejaten, Jakarta Selatan, Minggu (26/5), sekitar pukul 03.00 WIB.
"Iya benar ditangkap sekitar pukul 03.00 (WIB) pagi. Informasinya ditangkap mengenai cuitan yang hoaks terkait peristiwa 22 Mei," ujar Cathy
Cathy mengaku heran dengan penangkapan terhadap suaminya. Ia berkata Kepolisian gegabah meringkus suaminya.
Sebab, ia berkata Mustofa yang diketahui sebagai kader PAN ini bukan pembuat konten yang kemudian dinyatakan kepolisian sebagai hoaks. Ia menyebut Mustofa hanya menyebarkan sebuah konten yang diduga diterima dari aplikasi Whatsapp.
Selain itu, ia juga mengatakan suaminya bukan orang yang melihat langsung kejadian dalam video tersebut.
"Saya agak kecewa yang dicari penyebarnya, bukan pembuatnya," ujarnya.
Di sisi lain, Cathy menyampaikan Mustofa belum mendapat pendampingan dari pengacara usai digiring ke Bareskrim untuk diperiksa. Rencananya, ia mengaku telah menghubungi BPN Prabowo-Sandi dan PP Muhammadiyah untuk meminta bantuan hukum bagi suaminya. Agen Domino
"Kalau Partai bapak bukan pengurus," ujar Cathy.
Di samping itu, Cathy juga mengaku telah meminta penyidik untuk terus memberi kabar tentang kondisi suaminya. sebab, ia berkata Mustofa baru sembuh dari sejumlah penyakit, yakni darah tinggi, asam urat, dan diabetes.
"Saya sempat dampingi. Tapi pukul 07.30 WIB diusir tidak boleh dampingi. Bapak baru puasa, karena kemarin sakit ada darah tinggi, asam urat, dan diabetes. Saya harus pantau kondisinya," ujarnya.
Berdasarkan surat perintah penangkapan, Mustofa diduga melanggar pasal 45A ayat (2) jo pasal 28 ayat (2) UU ITE dan atau pasal 14 ayat (1) dan (2) dan atau pasal 15 UU Nomor 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
sudah berupaya untuk meminta penjelasan kepada pihak kepolisian atas penangkapan terhadap Mustofa tersebut. Namun hingga saat ini pihak kepolisian belum ada yang bisa dikonfirmasi.
Tidak ada komentar